Aplikasi Online 24 Jam

Pendaftaran Transaksi BPHTB dapat dilakukan dimanapun dan kapanpun. hal ini akan lebih mempermudah masyarakat untuk mendaftarkan transksi BPHTB karena aplikasi BPHTB berbasisi online.

Bagaimana aplikasi ini bekerja

PPAT/PPATS

Masayarakat dapat mendaftarkan transaksi BPHTB melalui PPAT/PPATS, kemudian PPAT/PPATS akan mendaftarkan transaksi masyarakat secara online.

BPKAD

BPKAD akan memverifikasi dan memvalidasi pendaftaran transaksisi BPHTB masyarakat. jika transaksi sesuai dengan syarat dan ketentuan berlaku maka notaris bisa mencetak SSPD BPHTB.

Online Payment

Pembayaran Pajak BPHTB dibayarkan secara non tunai pada Bank Jateng. Pembayaran dapat dilakukan melaui Teller, Atm atau IBanking Bank Jateng. Berikut URL IBanking Bank Jateng => IBanking