Pendaftaran Transaksi BPHTB dapat dilakukan dimanapun dan kapanpun. hal ini akan lebih mempermudah masyarakat untuk mendaftarkan transksi BPHTB karena aplikasi BPHTB berbasisi online.
Masayarakat dapat mendaftarkan transaksi BPHTB melalui PPAT/PPATS, kemudian PPAT/PPATS akan mendaftarkan transaksi masyarakat secara online.
BPKAD akan memverifikasi dan memvalidasi pendaftaran transaksisi BPHTB masyarakat. jika transaksi sesuai dengan syarat dan ketentuan berlaku maka notaris bisa mencetak SSPD BPHTB.
Pembayaran Pajak BPHTB dibayarkan secara non tunai pada Bank Jateng. Pembayaran dapat dilakukan melaui Teller, Atm atau IBanking Bank Jateng. Berikut URL IBanking Bank Jateng => IBanking